Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Kriteria Guru Penerima
Besaran Insentifa dalah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
- Terdata dalam Dapodikdan dinyatakan valid;
- Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakatdan belum memiliki sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
- Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10(sepuluh)tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60(enam puluh)tahun
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
untuk lebih jelas silahkan download Petunjuk Teknis dibawah ini