Honorer, Akan Ada SK Pengganti Inpassing

Pemerintah menghapus proses inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru menjadi pegawai negeri sipil. Inpassing diganti dengan program penyetaraan yang dihitung dengan skor tertentu.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, inpassing dihapus sesuai dengan amanat UU No14/2005, tentang Guru dan Dosen.
Dalam hal ini guru dituntut profesionalitasnya yang diukur dari nilai kompetensi masing-masing.

“Inpassing dihapus sejak 31 Agustus 2011. Namun Permennya baru berlaku tahun ini,” katanya usai Ramah Tamah Satuan Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) dengan Guru Teladan di Jakarta, Minggu (18/8/2013/Sindo News).

Pranata menjelaskan, meski ditutup sejak Agustus 2011 namun dokumen usulan inpassing yang masuk hingga Desember 2011 hingga saat ini proses penyesuaian golongan, dan pangkatnya sedang berlangsung.

Penutupan hanya terjadi pada guru-guru yang baru saja. Dia menjelaskan, program penyetaraan pada tahun ini mulai dibuka oleh Kemendikbud.

Kemendikbud sendiri baru melakukan penyetaraan pada April. Pasalnya, proses penilaian terjadi dua kali dalam setahun yakni April dan Oktober. Proses penilaian sendiri juga masih menunggu amandemen peraturan Menpan dan RB yang mengatur mengenai hal ini.

Alasan amandemen ini sendiri karena di permenpan tersebut tidak mengatur tentang kompetensi, sementara Kemendikbud mewajibkan adanya kompetensi.

Pranata menjelaskan, penyetaraan bagi guru non PNS akan dihitung dari skor. Misalnya saja ada guru non PNS yang sudah mengajar lima tahun itu skornya 50. Lalu jika dia sudah mempunyai ijazah strata 1 (S1) maka skornya 100. Jika guru bersangkutan mendapat skor 150, maka dia dapat naik ke golongan 3A.

Hal yang membedakan inpassing dengan penyetaraan ialah, lanjutnya, guru tidak dapat langsung naik ke golongan tinggi. Melainkan dilihat dari skornya kembali. Dimana jika dia mendapat skor tambahan dari persyaratan yang lain, maka dia dapat menabung skor untuk naik ke golongan lebih tinggi.

“Kalau dulu kan asal naik saja. Kalau sekarang kami lihat lagi kompetensi mereka,” terangnya.

Berdasarkan data, persyaratan Inpassing bagi guru non PNS antara lain, guru tetap yang mengajar satuan pendidikan pada sekolah yang telah memiliki ijin dari operasional dari dinas pendidikan kabupaten, atau dinas pendidikan propinsi.

Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun dan mengajar satuan pendidikan sesuai kualifikasinya. Berusia maksimal 59 tahun  dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Dia menuturkan, jika sebelum 2005 ada 13 jenjang kepangkatan, maka setelah inpassing dihapus. Saat ini hanya ada empat jenjang kepangkatan guru. Yakni, guru pertama, guru muda, guru madya dan guru utama.

“Empat jenjang kepangkatan ini juga akan diberlakukan ke guru yang berstatus PNS.” terangnya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menyatakan, pihaknya memang sudah lama mengusulkan agar ada penyetaraan kepegawaian bagi guru non PNS.

Namun kenyataanya pemerintah membuat aturan penyetaraan yang menuntut kewajiban saja tanpa ada penjelasan hak yang akan diterima guru tersebut.

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Honorer, Akan Ada SK Pengganti Inpassing"