Dikutip dari Notes Padamu Negeri Kemendikbud 22/09/2014 tentang Modul Ajuan NUPTK BARU 2014 untuk Pendidikan Non PNS.
Kepada Pengguna Yth.
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
Catatan:
Panduan selengkapnya dapat dipelajari di
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html
Demikian informasinya, semoga banyak memberi manfaat.
Sumber : Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud
Kepada Pengguna Yth.
Kami informasikan pada hari ini tanggal
22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk
Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan
mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal
untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login
PTK fungsi Pendidik.
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html
Demikian informasinya, semoga banyak memberi manfaat.
Sumber : Salam Padamu Negeri Indonesiaku, Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud