MEKANISME :
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
SUMBER : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/
1.
|
Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru
yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan berdasarkan dapodik
secara bertahap melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
|
2.
|
Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1
atau pada tahap selanjutnya dapat mulai mempersiapkan berkas persyaratan
administrasi kesetaraan jabatan fungsional.
|
3.
|
Guru tersebut dikmaksud di atas mengumpulkan berkas
administrasi kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah
masing-masing satuan pendidikan.
|
4.
|
Khusus untuk jenjang Dikdas, berdasarkan Dapodik
akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi
persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui
laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
|
5.
|
Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan dapat segera
mengirimkan berkas pengajuan pemberian kesetaraan dengan melampirkan Format
yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai
bukti GBPNS yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk disetarakan
jabatan dan pangkatnya.
|
6.
|
Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat
memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan
guru.
|
7.
|
Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta
kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan
di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
|
8.
|
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melakukan verifikasi kelengkapan
administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan
pendidikan.
|
9.
|
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
|
10.
|
Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala
Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian
Kesetaraan.
|
11.
|
Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian
Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
|
12.
|
Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan
jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
|
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
1.
|
salinan atau fotokopi
Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum
diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus
menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
|
2.
|
salinan atau foto kopi
Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala
dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap
setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010
tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
|
3.
|
|
4.
|
salinan atau fotokopi
Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama
4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh
dari satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta
diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
|
5.
|
salinan atau fotokopi
Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai jadwal pembelajaran selama 4
(empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari
satuan pendidikan pangkalnya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui
oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
|
6.
|
surat keterangan aktif
mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau
melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
|
7.
|
salinan
atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi, apabila dalam
ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi program studi
|
8.
|
salinan atau fotokopi
sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang
berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
|
9.
|
hasil cetak lembar
transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada
saat mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
|
10
|
salinan atau fotokopi
Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh
ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas
pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala
laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi;
|
11.
|
salinan atau fotokopi
Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang
dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium;
|
SUMBER : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/