PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA. Apakah anda sebagai Guru sudah terdaftar sebagai anggota PGRI ? jika belum terdaftar sebagai anggota PGRI daftarkan diri anda sebagai Non PNS, CPNS, PNS sekarang anda boleh langsung daftar secara online melalui halaman situs resmi PGRI.
Cara daftar untuk menjadi anggota PGRI
1.
|
Kunjungi
link www.pgri.or.id, klik / pilih Tab Registrasi pada sudut kanan halaman
|
|
2.
|
Selanjutnya
akan terbuka halaman baru. ada tiga Tab aktif yaitu Registrasi anggota Baru, Update dan Tab
Mutasi.
|
|
>
|
“Registrasi anggota Baru” bagi
pengunjung yang akan mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI. Bila
registrasi berhasil, akan terbit informasi Nomor Pokok Anggota (NPA) secara
otomatis.
|
|
>
|
“Update” untuk
pemutakhitan data bagi anggota yang telah terdaftar sebelumnya sebagai
anggota PGRI. Menu ini tidak mengubah NPA, kecuali hanya perubahan data saja.
|
|
>
|
“Mutasi” untuk
pemutahiran data bagi anggota PGRI yang mengalami mutasi alamat tempat
bertugas. Perubahan data ini berakibat perubahan NPA.
|
|
3.
|
Jika ingin daftar anggota maka pilih Registrasi Anggota Baru Pada halaman Registrasi isikan data lengkap semua isian,
masukkan foto anda dst
| |
4.
5.
|
Jika semua telah diisi dengan lengkap selanjutnya
baca dan ceklis pernyataan menandakan bahwa anda setuju dengan ketentuan yg
berlaku selanjutnya klik KIRIM. tunggu
hingga proses pengiriman selesai.
Selesai silahkan Cek ke Anggotaan PGRI di Bank data Anggota PGRI http://anggota.pgri.or.id/
|
Perhatian!
Semua kolom isian data yang tersedia
dalam formulir, harap diisi dengan benar dan sesuai dengan keadaan yang
sesungguhnya. Data yang telah diisi akan tersimpan sebagai informasi
permanen dalam database untuk anggota bersangkutan.
Bila terjadi
kesalahan entri data untuk REGISTRASI ANGGOTA BARU, atau dengan sengaja
memasukkan data yang tidak benar, dapat berakibat pembatalan atau
penghapusan status keanggotaan setelah dilakukan verifikasi oleh petugas
administrasi PGRI.