Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015. Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:
a.
|
Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
|
b.
|
Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
|
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
|
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
|
2.
|
Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
|
3.
|
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
|
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut.
1.
|
Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap
| |||||
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan :
| ||||||
a.
|
SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
| |||||
b.
|
SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
| |||||
2.
|
SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil)
| |||||
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
| ||||||
a.
|
SD
|
=
|
60 x Rp 800.000,-/tahun
| |||
=
|
Rp 48.000.000,-/tahun
| |||||
b.
|
SMP/Satap
|
=
|
60 x Rp 1.000.000,-/tahun
| |||
=
|
60 x Rp 1.000.000,-/tahun
| |||||
3.
|
untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
| |||||
a.
|
SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
| |||||
b.
|
SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
| |||||
c.
|
SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
| |||||
Pada tahun anggaran 2015, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016.
13 Komponen Pembiayaan Dana BOS sebagai berikut :
1.
|
Pengembangan perpustakaan
|
2.
|
Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
|
3.
|
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik
|
4.
|
Kegiatan Ulangan dan Ujian
|
5.
|
Pembelian bahan-bahan habis pakai
|
6.
|
Langganan daya dan jasa
|
7.
|
Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
|
8.
|
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
|
9.
|
Pengembangan profesi Guru
|
10
|
Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
|
11.
|
Pembiayaan pengelolaan BOS
|
12.
|
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
|
13.
|
Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
|
Untuk lebih jelas tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban silahkan Download Juknis BOS 2015. kunjungi lama resmi Layanan Masyarakat BOS pada link http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/
JUKNIS BOS 2015 |
Untuk menyampaikan Saran, Pertanyaan, Keluhan/Pengaduan menganai BOS.
ketik: BOS [Nama sekolah]#[Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan lokasi sekolah]#[IsinPesan] Kirim ke : 1771