Sekilas tentang SKTB Gowa | Kelas Tuntas Berkelanjutan

Sistem Pedidikan di Kabupaten Gowa Sulawesi selatan telah menerapkan SKTB dalam pelayanan pendidikan. 

SKTB kepanjangan dari Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan

SKTB sebuah kebijakan yang ditempuh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang menekankan pada pelayanan pendidikan berkualitas dan komprehensif kepada peserta didik yang memposisikan peserta didik sebagai subjek dalam belajar sehingga mampu mengembangkan potensi dirinya secara maksimal.
 
Pengertian SKTB
Pengertian Kelas Tuntas Berkelanjutan SKTB adalah proses pembelajaran yang mengembangkan potensi peserta didik untuk mencapai kualitas kemampuan yang dipersyaratkan kurikulum.

Secara operasional, KTB diartikan bahwa setiap peserta didik:

1.
Tuntas mencapai kualitas suatu mata pelajaran sesuai dengan persyaratan yang dinyatakan dalam Kompetensi Kelas Minimal (KKM).
2.
Tuntas menyelesaikan pelajaran satu semester berdasarkan beban SKS yang dinyatakan dalam kurikulum.
3.
Tuntas menyelesaikan pembelajaran seluruh mata pelajaran pada kelas yang diikuti.
4.
Berkelanjutan mengikuti pelajaran (kompetensi) pada kelas berikutnya walaupun pada akhir pembelajaran (semester/tahun), masih ada kompetensi dasar yang belum dituntaskan (belum memenuhi KKM) pada mata pelajaran tertentu.
5.
Peserta didik tidak tinggal kelas dan tidak mengulang seluruh mata pelajaran di kelas tertentu, namun wajib menuntaskan kompetensi dasar pada mata pelajaran tertentu yang belum memenuhi KKB pada saat berada/duduk di kelas berikutnya.
6.
Berkelanjutan meneruskan pendidikannya (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK) ke jenjang pendidikan berikutnya dengan menuntaskan semua tagihan standar kompetensi pada setiap mata pelajaran kelas terakhir.

Secara teknis, penilaian ketuntasan dilakukan berdasarkan penguasaan seluruh indikator untuk suatu Kompetensi Dasar (KD) yang dinyatakan dengan nilai ulangan yang sama atau di atas nilai KKM.

  • Apabila nilai yang diperolehnya sama atau di atas nilai KKM bagi suatu Standar Kompetensi, maka peserta didik tersebut melanjutkan pembelajarannya ke Standar Kompetensi berikutnya.
  • Apabila nilai yang diperoleh sama atau lebih tinggi dari KKM untuk satu mata pelajaran dalam satu semester maka peserta didik melanjutkan pembelajarannya ke semester berikutnya.
  • Apabila nilai yang diperoleh seorang peserta didik dalam suatu ulangan harian lebih rendah dari nilai KKM, maka peserta didik harus mendapat bantuan sehingga yang bersangkutan mencapai nilai KKM atau di atasnya. Pemberian bantuan kepada peserta didik tersebut dilakukan guru dan diistilahkan sebagai pembelajaran remedial.

Setelah peserta didik mencapai nilai yang sama atau lebih tinggi dari KKM maka yang bersangkutan dapat melanjutkan pembelajarannya.

Nilai KKM menunjukkan kemampuan yang harus dimiliki peserta didik. Dalam Pendekatan Pembelajaran Kelas Tuntas Berkelanjutan nilai KKM digunakan sebagai rujukan bagi guru untuk menentukan ketuntasan belajar seorang peserta didik. Penentuan ketuntasan belajar tersebut dilakukan sejak ulangan harian pertama berkelanjutan sampai akhir tahun pelajaran.

Tujuan Pembelajaran Kelas Tuntas Berkelanjutan

Sistem Pembelajaran Kelas Tuntas Berkelanjutan bertujuan :

1.
Memberi kesempatan kepada semua peserta didik untuk menguasai semua kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta dirumuskan dalam nilai Kompetensi Kelas Minimal.

2.
Memberikan pelayanan pendidikan secara maksimal pada anak didik dalam suasana pendidikan yang kondusif, sehingga peserta didik dapat belajar secara optimal dalam suasana belajar yang menyenangkan dan dapat menuntaskan pencapaian kompetensi pada seluruh mata pelajaran di setiap kurikulum satuan pendidikan.

3.
Memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dapat menuntaskan penguasaan semua kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sebelum waktunya untuk diberikan kesempatan mengambil kompetensi dasar berikutnya tanpa harus menunggu tahun pelajaran berikutnya/masa kenaikan kelas .
4.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik secara utuh (kecerdasan spritual, kecerdasan emosional (intrapersonal), kecerdasan intelektual, kecerdasan sosial (interpersonal), kecerdasan spasial, kecerdasan berbahasa, kecerdasan musikal dan kecerdasdan kinestetik) untuk pembentukan kepribadian bermoral, sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; dan
5.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.






Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Sekilas tentang SKTB Gowa | Kelas Tuntas Berkelanjutan"