Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap
(GTT) tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan. Saat
ini Rancangan PP PPPK masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum
dan HAM.
Gambar "KKG Rayon I Jaro" |
“Kita masih menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis
tidak ada lagi istilah honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya. Yang ada
hanyalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) PPPK,” kata Kabid
Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul Rizal kepada JPNN, Kamis
(19/2).
Sebagai pegawai ASN, lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui
tes. Tesnya, bisa sama dengan seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain
itu disesuaikan dengan formasi dan spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung
menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul
mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk
PPPK, asalkan formasinya ada.
“Kalau gurunya lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari nol lagi,” ujarnya.
Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi, walau sudah
pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK dengan
jabatan sama. “Jabatan PPPK tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini
keuntungan PPPK dibandingkan dengan PNS,” ucapnya. (esy/jpnn).