Ketentuan Umum
- Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutanya disebut ujian S/M/PK
- S/M/PK adalah Kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Sekolah / Madrasah/ Penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
- Ujian Kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktek kejuruan
- Ujian Nasional selanjuthnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
- Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional pada program Paket B / wustha setara : SMP / MTs sedangkan Paket C setara : SMA / MA / SMAK / SMTK
- Kriteria Klulusan adalaah Persyaratan pencapaian minimal Standar Kompetensi Lulusan dari semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
Pada pasal 2 Permendikbud No.5 Tahun 2015 dijelaskan tentang kriteria Kelulusan Peserta Didik UN 2015
Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Pasal 2
(1)
|
Peserta didika dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah
| |
a.
|
menyelesaikan seluruh program pembelajaran ;
| |
b.
|
memperoleh nilai sikap / prilaku minimal baik; dan
| |
c.
|
lulus Ujian S/M/PK
| |
(2)
|
Kelulusan peserta didik dari ujian S/M sebagai dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan.
| |
(3)
|
Kelulusan peserta didik dari ujian PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi
| |
(4)
|
Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
| |
Lebih jelas silahkan download Permendikbud dibawah ini