Kenali surat setoran dan macam surat setoran bagi wajib pajak, jangan sampai keliru mengisi Surat setoran oleh wajib pajak SSP,SSBP
dan SSPB. Berikut penjelasannya :
SSP
adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke kas Negara, surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak, untuk mendapatkan formulir SSP
biasanya kantor pajak menyediakannya atau biasa juga di dapatkan dari toko atau
tempat-tempat percetakan.
Data atau keterangan wajib pajak yang
diperlukan dalam pengisian formulir SSP adalah, pastinya wajib pajak telah memilik
NPWP, Mengisi nama jelas si wajib pajak, mengisi kode Akun Pajak (KAP) dan Kode
jenis setoran (KJS), mengisi uraian pembayaran masa pajak dan tahun pajak, mengisi
Nomor Ketetapan (diisi sesuai nomor ketetapan :STP,SKPKB atau SKPKBT), pastinya
juga harus mengisi berapa jumlah pembayaran (diisi dengan rupiah penuh) dan terbilang
berapa jumlah pembayarannya dan tangggal pembayaran.
SSBP
adalah Surat Setor Bukan Pajak formulir yang digunakan untuk mencatat
penyetoran penerimaan Negara bukan pajak ke kas Negara. SSBP digunakan untuk
penyetoran kerugian Negara, kelebihan pembayaran tahun anggran yang lalu, penyetoran
uang persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak digunakan,
dan penerimaan lain-lainnnya.
SSPB
adalah Surat Setor Pengembalian Belanja. Formulir ini digunakan untuk mencatat
penyetoran kelebihan pengguna/ realisasi anggaran tahun berjalan, misalnya ada
kala realisasi anggaran yang dilakukan satuan kerja /instansi pemerintahan
melebihi dari yang seharusnya yang disebabkan kesalahan perhitungan, kelebihan
itu harus segara disetorkan dalam tahun anggaran berjalan dengan menggunakan
SSPB.
Surat Setor Pengembalian Belanja biasa digunakan pada transaksi kelebihan pembayaran gaji pegawai,kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor dan kelebihan pembayaran lainnya. SSPB ini digunakan apabila kita menyetor kelebihan atas pencairan dana yang sudah kita lakukan. Akun penyetoran menggunakan SSPB ini sama dengan akun pada saat melakukan realisasi anggaran.
Surat Setor Pengembalian Belanja biasa digunakan pada transaksi kelebihan pembayaran gaji pegawai,kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor dan kelebihan pembayaran lainnya. SSPB ini digunakan apabila kita menyetor kelebihan atas pencairan dana yang sudah kita lakukan. Akun penyetoran menggunakan SSPB ini sama dengan akun pada saat melakukan realisasi anggaran.