SYARAT PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015

Subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian  subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS)  yang diangkat oleh  penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh  masyarakat, dan  melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta  memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang - undangan.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:

Subsidi  Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat  oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan  oleh masyarakat . 

1.
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 


2.
Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu


3.
Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah  dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan  Provinsi/ Kabupaten/Kota


4.
Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.


5.
Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah,masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional


6.
Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik

Penetapan dan Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional

  • Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan  data guru yang sudah valid pada  Dapodikdas per tanggal 18 Maret 2015  sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk  Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan.

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi  subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak  memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelahditentukan nominasi penerima subsidi  tunjangan fungsional.
  • Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
  • Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima  subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan
  • Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan  fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang  memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.


Tahapan Penyaluran

 Jadwal penyaluran subsidi tunjangan fungsional dilaksanakan 2 tahap :
1.      tahap1 paling lambat akhir bulan April2015. 
2.      tahap2 paling lambat akhir Juni2015


Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis  STF Dikdas pada link berikut ini :   
Petunjuk Teknis Subsidi Tunjangan Fungsional Disini 



Petunjuk Teknis
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Propesi 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Bantuan Kualifikasi Akademik 2014 (Download)
  • Petunjuk Teknis Kualifikasi S1 Dikdas (25 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis STF Dikdas (25 Feb 2015) (Download
  • Petunjuk Teknis TP Pusat (25 FEBRUARI) (Download)
  • Petunjuk Teknis TP Transfer (24 Feb 2015) (Download)
  • Petunjuk Teknis Tunjangan Khusus Dikdas (25 Feb 2015) (Download)

 Sumber : p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id | petunjuk-teknis



Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "SYARAT PENERIMA SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015"