Jika sekarang system kenaikan
pangkat masih dengan cara pengusulan yaitu melalui usulan atasan ke BKD
kemudian baru akan diproses, maka kedepan BKN akan menerapkan system baru kenaikan
pangkat dengan cara BKN akan mengirimkan daftar nama nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya , atau
daftar PNS yang akan pensiun setahun sebelum waktu berlakunya. Dengan begitu Pegawai tidak perlu lagi dibuat
sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengupulkan
daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Untuk lebih jelasnya berikut info
lengkapnya dari halaman web http://setkab.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI
telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil
(PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis
setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang
diterapkan selama ini.
“Paradigmanya
harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima Aria
menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi
birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk
mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengulkan daftar
nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan
demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku
pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau
tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Bima berpendapat,
mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian
diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus terlambat 6
bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi
repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke depan,
sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada
periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan nama PNS yang
akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.
Dengan
demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar
saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama
halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online.
Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif
melaksanakan pelayanan online untuk
mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil
Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan
BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN
dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat
pelayanan bgai pegawai.
“Di BKN
ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus
selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke
daerah,”tambahnya.