Arti dari Nomor Induk Keluarga (NIK)

Tahukah anda arti dari No Induk Keluarga (NIK) yang tertera di KK atau di KTP ??

Nomor yang dijadikan identitas pada Kartu keluarga (KK) Ternyata bukan sembarang nomor. Nomor itu adalah sebagian kode dan tanggal,bulan dan tahun lahir sipemilik identitas. jadi setiap warga harus memilik NIK dengan nomor identitas yang pasti berbeda-beda.

Penjelasan NIK Menurut pasal  1  point  12  UU No. 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 
Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. 

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari
  • 2 digit awal merupakan kode provinsi,
  • 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten,
  • 2 digit sesudahnya kode kecamatan,
  • 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40),
  • 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001.

Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001.

Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002.

Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Arti dari Nomor Induk Keluarga (NIK)"