Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat
e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui system teknologi informasi
yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan
verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai
dengan kewenangan yang dimiliki.
Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat
hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan,
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi,
riwayat gqii, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja,
surat keputusan, dan kompetensi.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman
bagr pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk
memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar
kebutuhan dalam mengembangkan system informasi kepegawaian Aparatur Sipil
Negara yang mendukug pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber
daya aparatur negara.
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin system paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan sampai dengan aktrir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
SANKSI
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e- PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.