Surat Edaran Tentang kebijakan pengelolaan Data Peserta Didik PDSPK


Surat Edaran Sesjen Kemdikbud Nomor : 31966/A/LL/2016 tanggal 27 juni 2016 tentang kebijakan pengelolaan Data Peserta Didik PDSPK. 

Dalam surat edaran tersebut menegaskan kepada seluruh Kepala dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota u.p KK-Datadik tentang hal :

1. Dampak otomatis penomoran NISN bagi seluruh siswa yang datanya telah masuk dalam aplikasi dapodik 2015, dimungkinkan akan terjadi : 

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ganda, apabila ini terjadi maka :
Operator sekolah mengajukan perubahan NISN melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan bukti pendukung. 
  • Ditemukan Perbedaan NISN peserta didik yang sudah tertera dalam ijazah dengan NISN yang di laman nisn.data.kemdikbud.go.id maka
Operator sekolah segera melakukan pencarian NISN berdasarkan nama, tempat, dan tanggal lahir, jika ditemukan NISN tersebut ATAS NAMA ORANG LAIN, maka NISN yang dimaksud tidak dapat digunakan oleh siswa yang bersangkutan. 
Dalam hal ini pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa NISN tersebut adalah NISN yang terdapat dalam laman nisn.data.kemdikbud.go.id

2. Persetujuan (approval) perubahan identitas siswa menjadi wewenang operator Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

3. Menu Residu yang ada di vervalpd jenjang Sekolah Dasar sudah ditiadakan.

Untuk lebih jelas silahkan unduh surat edaran dibawah ini : 

atau anda boleh download pada link ini : disini

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Surat Edaran Tentang kebijakan pengelolaan Data Peserta Didik PDSPK"