Sarana adalah
sesuatu yang digunakan sebagai alat dalam mencapai maksud
atau tujuan. Sedangkan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan
penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Pada Aplikasi Dapodik Sekolah sangat jelas yang mana termaksud sarana dan Prasarana, tapi untuk mengatahu secara umum apa saja yang termasuk sarana dan prasarana yang ada pada sekolah silahkan simak istilah2 di bawah ini :
- Madrasah aliyah kejuruan (MAK) adalah satuan pendidikan keagamaan tingkat menengah atas yang menyelenggarakan program kejuruan.
- Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
- Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi SMK/MAK.
- Perabot adalah sarana pengisi ruang.
- Peralatan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
- Set adalah seperangkat peralatan dalam satu ruang untuk mendukung kegiatan belajar.
- Media pendidikan adalah peralatan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
- Buku teks pelajaran adalah buku pelajaran yang menjadi pegangan peserta didik dan guru untuk setiap mata pelajaran.
- Buku pengayaan adalah buku untuk memperkaya pengetahuan peserta didik dan guru.
- Buku referensi adalah buku rujukan untuk mencari informasi atau data tertentu.
- Sumber belajar lainnya adalah sumber informasi dalam bentuk selain buku meliputi jurnal, majalah, surat kabar, poster, situs (website), dan compact disk.
- Bahan habis pakai adalah barang yang digunakan dan habis dalam waktu relatif singkat.
- Perlengkapan lain adalah alat mesin kantor dan peralatan tambahan yang digunakan untuk mendukung fungsi SMK/MAK.
- Teknologi informasi dan komunikasi adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
- Lahan adalah bidang permukaan tanah yang di atasnya terdapat prasarana SMK/MAK meliputi bangunan, lahan praktik, lahan untuk prasarana penunjang, dan lahan pertamanan.
- Infrastruktur adalah prasarana penunjang untuk keamanan dan kenyamanan lingkungan sekolah.
- Bangunan adalah gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi SMK/MAK. 3
- Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus.
- Ruang praktik, meliputi bengkel, studio, demplot, kandang, bangsal, dan ruang sejenis, adalah tempat pelaksanaan kegiatan praktik, perawatan dan perbaikan peralatan.
- Lahan praktik adalah sebidang lahan untuk melaksanakan kegiatan praktik.
- Area kerja adalah tempat melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam ruang yang hanya dibatasi dengan garis lantai.
- Ruang guru praktik/instruktur adalah ruangan kerja instruktur dalam ruang praktik/bengkel kerja/studio.
- Bangunan praktik adalah bangunan bukan gedung untuk mendukung pelaksanaan praktik di lahan.
- Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
- Ruang sirkulasi adalah ruang penghubung antar bagian bangunan SMK/MAK.
- Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
- Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar ruang kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
- Ruang pimpinan adalah ruang untuk pimpinan melakukan kegiatan pengelolaan SMK/MAK.
- Ruang tata usaha adalah ruang untuk pengelolaan administrasi SMK/MAK.
- Ruang konseling adalah ruang untuk peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, karir, dan bursa kerja.
- Ruang UKS adalah ruang untuk menangani peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan dini dan ringan di SMK/MAK.
- Ruang organisasi kesiswaan adalah ruang untuk melakukan kegiatan kesekretariatan pengelolaan organisasi peserta didik.
- Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
- Gudang adalah ruang untuk menyimpan peralatan pembelajaran di luar ruang kelas, peralatan SMK/MAK yang tidak/belum berfungsi, dan arsip SMK/MAK.
- Tempat berolahraga adalah ruang terbuka atau tertutup yang dilengkapi dengan sarana untuk melakukan pendidikan jasmani dan olah raga.
- Tempat bermain adalah ruang terbuka atau tertutup untuk peserta didik dapat melakukan kegiatan bebas, termasuk kegiatan kesenian.
- Tempat beribadah adalah tempat warga SMK/MAK melakukan ibadah yang diwajibkan oleh agama masing-masing pada waktu sekolah.
Sumber :
Permen
No.40 Tahun 2008 Standar Sarana
Prasaranastandar SMK