TRIBUNNEWS.COM Tahun depan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) tidak akan merasakan kenaikan gaji pokok. Namun, sebagai gantinya,
pemerintah akan memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tahun depan PNS akan
terima THR di samping gaji ke-13, THR ini sebesar gaji pokok," kata
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Dengan adanya THR
tersebut, maka PNS pada tahun depan akan mendapatkan
14 gaji dalam setahun. Sebab, gaji ke-13 yang biasa didapatkan pada pertengahan
tahun oleh PNS tidak dihilangkan oleh pemerintah.
Direktur
Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, tahun
depan memang tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS yang aktif dan yang sudah
pensiun, tetapi mulai tahun depan PNS diberikan THR agar lebih efisien.
"Lebih efisien,
menghitungnya jangka panjang karena suka ada unfunded
kepada Taspen. Unfunded itu kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiunan
PNS," tutur Askolani di tempat yang sama.
Menurut Askolani, bagi
pensiunan PNS tetap mendapatkan THR tetapi perhitungan berasan THR-nya tidak
sebesar PNS yang masih aktif berdasarkan gaji pokok setiap bulan.
"Insya Allah (pensiun
PNS dapat THR), tapi enggak penuh karena kemampuan fiskal terbata, dan selama
ini pensiun kalau naik gaji pokok enggak setinggi PNS (aktif). Tapi sudah
lumayan buat bantu pensiun juga," tuturnya.