Pada tahun anggaran 2015,
penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
(PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014
dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi
bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan
binaan provinsi dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang digunakan untuk
pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat
Pembinaan PTK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital (Dapodik).
Untuk kelancaran
penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru melalui mekanisme DIPA tahun 2015
Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu disusun Petunjuk Teknis
Pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat
Pusat maupun Daerah serta pihak terkait lainnya.
Unduh dokumen, klik disini.
Tunjangan
profesi yang dibayarkan melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dasar
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar,
guru PNS Jenjang Pendidikan Dasar di bawah binaan provinsi, dan pengawas satuan
pendidikan jenjang pendidikan Dasar di bawah binaan Provinsi yang telah
memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Sumber : dikdas.kemdikbud.go.id | 14 April 2015