Proses
pemutakhiran data setiap PNS dimulai dengan melakukan pemeriksaan data yang
tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Berikut Alur Kerja e_PUPNS 2015 :
1.
|
1.
PNS melakukan entri NIP (18 digit)
serta mencetak tanda bukti registrasi
2.
BKD/Biro Kepegawaian melakukan
persetujuan atas registrasi PNS di instansi tersebut
|
2.
|
1.
PNS login ke system e PUPNS
2.
Centang (V) data yang telah sesuai
dan perbaikiyang belum sesuai serta lengkapi data riwayat.
3.
Simpan, cek dan kiri data
4.
Lebgkapi dokumen pendukung untuk
data yang diperbaiki.
|
3.
|
1.
Data akan terkirim ke inbox e
PUPNS SKPD/ Bagian Kepegawaian
2.
SKPD /Bagian Kepegawaian melakukan
verifikasi data yang terkirim
|
4.
|
1.
Data akan terkirim ke inbox
BKD/Biro Kepegawaian
2.
BKD/ Biro Kepegawaian melakukan verifikasi
data yang terkirim.
|
5.
|
1.
Data yang membutuhkan verifikasi
BKN, akan terkirim ke inbox BKN pusat /Kanreg
2.
BKN Pusat/Kanreg melakukan
verifikasi data yang terkirim
|
Untuk anda yang lupa :
Lupa No. Registrasi Klik Disini Lupa Kata Kunci Klik Disini
Untuk Informasi Lebih Lanjut
- Portal PUPNS klik disini
- Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
- Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
- Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
- Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat Email : satgaspupns2015@gmail.com Helpdesk PUPNS Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210