JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS

JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS
  A.   Tujuan
Tujuan pendataan tingkat sekolah adalah untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat,valid, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan  dan termutakhir. Data dari sekolah akan  digunakan oleh  Kementerian Pendidikan  dan  Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk  perencanaan  dan  evaluasi  program pendidikan. Download Juknis Pendataan


B.  Kegunaan

Data yang diperoleh dari sekolah akan digunakan untuk dasar perencanaan, evaluasi dan kebijakan  nasional  serta  dasar  bagi  pemerintah  pusat  dan  daerah  untuk  pemberian bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program: 
  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN 
  2. Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP) 
  3. Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls) 
  4. Dana Alokasi Khusus (DAK) 
  5. Ruang Kelas Baru 
  6. Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi 
  7. Bantuan Buku Sumber/Penunjang 
  8. Subsidi/tunjangan bagi guru (Tunjangan Profesi/Tunjangan Fungsional/Tunj.Khusus) 
  9. Dan lain sebagainya

C.   Jenis Data

Ada 3 (tiga) kelompok utama jenis data yang dikumpulkan dari sekolah, yaitu:
  1. Data Sekolah (F-SEK) 
  2. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) 
  3. Data Peserta Didik (F-PD)

Instrumen dari setiap kelompok data tersebut telah menjadi lampiran dari Peraturan Penteri   Pendidikan  dan  Kebudayaan  No  51  Tahun  2011  Tentang  Petunjuk  Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2013. Didalam Juknis BOS 2013, ketiga instrumen tersebut diberi kode BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C. Untuk
penggandaan instrumen pendataan, setiap sekolah diharuskan menggunakan diharuskan instrumen  yang ada dalam DVD yang akan dikirim oleh Ditjen Dikdas ke sekolah atau mengunduh (download) file  terkini dari dari  situs: www.infopendataan.dikdas  Perlu  kami  informasikan  bahwa  terdapat sedikit penyempurnaan instrumen yang ada di DVD/situs tersebut dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran Juknis BOS.


D.  Konsekuensi Bagi Sekolah

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kelengkapan data yang akan dikiirm oleh sekolah  akan  menjadi dasar pemberian jenis dan besar bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah  kepada masing-masing sekolah. Oleh karena itu, sekolah yang tidak memberikan data tidak akan dapat dialokasikan segala jenis bantuan kepada sekolah yang bersangkutan.  Demikian  juga, data  yang     tidak akurat,  akan mengakibatkan ketidaktepatan jenis dan besar bantuan yang diberikan. Sekolah diharuskan memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena data tersebut akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan audit kepada sekolah.


E.  Persiapan Pendataan

Berikut  adalah  beberapa  langkah  yang  akan  dilakukan  dalam  rangka  mempersiapkan proses pendataan:
  1. Ditjen Didkdas mengirim surat yang berisikan Petunjuk Teknis Pendataan, DVD dan nomor register kepada seluruh sekolah. Nomor register ini bersifat unik untuk setiap sekolah (berbeda antar sekolah). Oleh karena itu, nomor register ini agar digunakan hanya oleh petugas pendataan di sekolah masing-masing dan disimpan. 
  2. Setelah sekolah menerima surat tersebut, sekolah diharapkan menginstall software tersebut di  komputer sekolah dan belajar secara mandiri (atau meminta bantuan kepada pihak lain). 
  3. Ditjen  Dikdas  akan  melatih  Tim  Data  Kabupaten/Kota  untuk  dapat  menguasai penggunaan software sistem pendataan dengan tujuan agar dapat menjadi narasumber di kabupaten/kota masing-masing apabila ada pertanyaan/kesulitan dari sekolah.  Direkomendasikan  agar  Pemda  Kabupaten/Kota  melatih  sekolah  dengan dana dari sumber APBD. Akan tetapi, apabila tidak dapat dilakukan pelatihan akibat tidak adanya dana di kabupaten/kota, proses pendataan dari sekolah tetap berjalan, tidak harus menunggu adanya pelatihan dari kabupaten/kota. 
  4. Pemda  Kabupaten/Kota  dilarang  melaksanakan  pelatihan  kepada  sekolah  dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah (misalnya dari dana BOS). 
  5. Ditjen Dikdas akan membuka akses pendampingan kepada Dinas Kabupaten/Kota, selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada sekolah apabila mengalami kesulitan.

F.   Mekanisme Pengisian  Data kedalam Sofware Pendataan

Langkah-langkah mekanisme pengisian data sekolah, adalah sebagai berikut: 
  1. Sekolah  menggandakan/mengcopy  formulir  sesuai  dengan  kebutuhan.  Misalnya untuk formulir F-PD digandakan sebanyak jumlah siswa, demikian juga F-PTK. 
  2. Sekolah  membagi  formulir  kepada  individu  yang  bersangkutan  untuk  diisi  secara manual selanjutnya dikumpulkan oleh sekolah. 
  3. Sekolah  memasukkan  data  kedalam  sistem  database  (Applikasi  Dapodikdas  2013) yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud. 
  4. Pengisian data dilakukan di sekolah (di komputer milik sekolah) oleh petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah. 
  5. Apabila dalam keadaan tertentu, pengisian data tidak dapat dilakukan oleh sekolah karena tidak ada komputer/listrik atau tidak ada tenaga yang mampu, sekolah dapat melakukan ditempat lain  dengan mempertimbangkan efisiensi biaya dan keamanan kerahasiaan data. Jika memungkinkan, disarankan dilakukan di sekolah lain terdekat yang  memiliki  fasilitas  komputer  dan  tenaga  yang  terampil  atau  di  Kantor  Dinas Pendidikan Kecamatan/Kabupaten. 
  6. Sekolah harus benar-benar menjaga kerahasiaan data. 
  7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/guru/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit. 
  8. Setelah  data  selesai  dimasukkan  oleh  sekolah  kedalam  sistem  database,  sekolah mengirim data tersebut secara on-line ke server di pusat dengan cara sesuai petunjuk yang ada dalam DVD. 
  9. Setelah data terkirim ke server secara on-line sekolah melakukan verifikasi data ke kab/kota  dengan membawa bukti fisik berupa: daftar absensi siswa (softcopy data hasil   entry,   absensi   kelas,   dan   dokumen   PTK   (Ijasah,   KTP,   NUPTK   dan   SK Pengangkatan).


G.  Pembiayaan

Pada  prinsipnya,  proses  pendataan  sekolah  adalah  tanggung-jawab  sekolah  masing- masing. Data yang dikirim oleh sekolah adalah untuk kepentingan sekolah. Sekolah yang telah  memiliki   fasilitas  komputer  dan  perlengkapan  lainnya  (modem/internet  dls), pendataan harus menggunakan fasilitas yang ada. Dalam hal biaya yang diperlukan untuk proses pendataan pada prinsipnya dapat mencakup komponen sebagai berikut:  
  • Biaya penggandaan formulir 
  • Biaya penyewaan komputer/internet 
  • Biaya jasa pemasukan data

Komponen pembiayaan tersebut dapat diambil dari dana BOS, dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. Sekolah yang telah memiliki komputer dan telah berlangganan internet secara reguler di  sekolah,  tidak diperkenankan ada pengeluaran khusus penyewaan komputer/internet   untuk  proses   pendataan. Biaya    untuk  penyewaan komputer/internet hanya diperkenankan bagi sekolah yang tidak memiliki fasilitas tersebut. 
  2. Sekolah yang telah memiliki tenaga operator komputer yang secara rutin memiliki tugas    pendataan,   sekolah   diharapkan   memanfaatkan   tenaga tersebut   untuk pemasukan  data   sebagai  tugas  rutinnya  (dengan  honorarium khusus  operator sekolah). 
  3. Besar biaya untuk penggandaan, penyewaan komputer/internet dan  jasa pemasukan data harus  mengikuti batas kewajaran setempat. Batas kewajaran ini harus dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah, disimpan oleh sekolah untuk keperluan audit.

Bentuk dan format perhitungan komponen pembiayaan dapat mengikuti contoh format sebagai berikut (sebagai contoh perhitungan biaya pendataan, dengan jumlah siswa sebanyak 400 siswa, PTK sebanyak 40 orang, biaya untuk pengandaan Rp. 200/lembar dan biaya entri Rp.2,000/halaman): Dan untuk Pembiayaan Entry di Aplikasi Pendatan Dapodikdas 2013 untuk Operator

Sekolah sebagai berikut rinciannya:
  1. Peserta Didik         : Rp.  2000,- /Siswa 
  2. PTK                       : Rp. 20.000,- / PTK 
  3. Sekolah                  : Rp. 10.000,- / Data

Serta biaya updating Data Dapodikdas 2013 tiap bulan untuk operator sekolah (dibebankan dan disesuaikan dengan keadaan anggaran sekolah).

DOWNLOAD JUKNIS PENDATAAN Disini

Silahkan di print, lalu perlihatkan kepada Kepala Sekolah anda,...



Baca juga ini : 

































Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "JUKNIS PENDATAAN DAPODIKDAS"