Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam
Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh
operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A,
Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran,
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam
Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi
Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi.
Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa
diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi,
bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya.
Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan
yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga
entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan
relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring
(dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari
laman Dapodik.
Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno.
Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak
lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala
sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus
lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya.
Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan
Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator
menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi
perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja
dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,”
ungkapnya. Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan
seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data
secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang
diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan
tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan. Hingga 11
April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari
total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan
datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu
Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring
Dapodik.
Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan
kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak
fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik
dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast,
telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan
surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat
Dapodik.
Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya. .* (Dirjen Dikdas & Billy Antoro )