Untuk saat ini cek SK Tunjangan profesi bagi PTK disekolah negeri masih belum bisa karena sifatnya masih belum final (Tunjangan Profesi) SK belum bisa tampil
karena admin masih mengimport data Penerima SK ke server Lembar Info. Saat ini untuk GTT atau Sekolah Swasta bisa mengecek No SK apakah tahun ini dapat atau malah sebaliknya tahun ini tidak dapat. Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik dan Bantuan Khusus.
Jika tahun lalu anda (PTK) dapat dan tahun ini tidak anda bisa baca penjelasan penyebabnya di BAWAH ini :
Penyebab SK Tunjangan
Profesi Tidak Terbit Mekanisme penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi
(SKTP) menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data guru calon guru
penerima Tunjangan Profesi yang ada di
Dapodik dijadikan dasar Direktorat P2TK Dikdas untuk menerbitkan SKTP atau juga
disebut SK Dirjen.
Baca Juga : CARA TERBARU CEK DATA GURU 2017
Direktorat P2TK Dikdas
memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi melalui Dapodik.
Secara administratif, syarat yang harus dipenuhi adalah harus memiliki sertifikat
pendidik, mengajar 24 jam sesuai sertifikasinya, dan memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG).
Dilansir dari situs
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, setidaknya ada 7 penyebab guru tidak bisa
dibuatkan SKTP.
- Jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu mata pelajaran yang diajarkan dalam rombongan belajar (rombel) sesuai dengan sertifikasinya.
- Rombel tidak normal. Kondisi tidak normal ini terjadi ketika Jumlah Jam Mengajar (JJM) per rombel melebihi aturan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tentang jumlah jam mengajar.
- Data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi tidak valid.
- Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak ditemukan.
- Guru calon penerima tunjangan profesi sudah memasuki masa pensiun.
- Isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
- Tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Guru yang belum
menerima tunjangan segera lengkapi data pada aplikasi Dapodik. Dana tunjangan
yang belum diterima guru akan dirapel dan digabungkan pada penyaluran triwulan
berikutnya dan tak ada pemotongan. (sekolah Dasar Net | Penyebab Tunjangan Profesi tdk Terbit)
dan jika tahun ini anda beruntung maka lengkapi persyaratan kelengkapan berkas. Berikut Persyaratan yang harus anda lengkapi :
Persyaratan yang harus dibawah keBank
Selain mengisi formulir Guru juga diminta untuk membawa dokument persyaratan (jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum
·
Fotot Copy KTP
·
Foto Copy kartu
NUPTK / NRG (jika ada)
·
Surat keterangan
dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru
disekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK,NRG,Nomor Peserta dan alamat sesuai
KTP
Syarat Khusus
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa sertifikat pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun anggara 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dan SK dan nama di Rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut.
Dokumen pada persyaratan Umum ditambah dengan :
- Copy surat keputusan mutasi bagi PNS
- Surat keterangan Mutasi dari Yayasan / Komite / Kepala sekolah bagi guru bukan PNS