- Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah Valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik utnuk guru maupun pengawas.
- Jika guru sudah meemnuhi syarat 24 jam dan linear, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum Valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
- jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudaj valid namun masih ada kesalahan pada poin lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki.
Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17,18 dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014.
Sampai saat ini batas akhir perbaikan tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1).
Foto Screen Anto Ta |