Dikutip dari notes terbaru PADAMU NEGERI KEMENDIKBUD tentang penjadwalan ulang Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014 sebagai berikut :
Kepada Pengguna Yth.
Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014.
Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut:
Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014
- EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa
- Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
- Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif
- Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
- Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014
- Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
ü
|
Seluruh
Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu
Digital PTK.
|
ü
|
Seluruh
Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh
Pengawas bersangkutan.
|
- Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
ü
|
Seluruh
Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
|
ü
|
Seluruh
Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya
Induknya.
|
- Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).
ü
|
Seluruh
Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki
Kartu Digital.
|
ü
|
Seluruh
Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya
Induknya.
|
ü
|
Seluruh
Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh
Pengawas bersangkutan.
|
Catatan:
- Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
- Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
- Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
- Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
- Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
Demikian informasi yang dikutip dari catatan Facebook fans page padamu Negeri Kemndikbud.
sumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud
sumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud