Jadwal Keaktifan NUPTK Pengawas dan Kepala Sekolah

Dikutip dari notes terbaru PADAMU NEGERI KEMENDIKBUD tentang penjadwalan ulang Keaktifan Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS Siswa 2014 sebagai berikut :
Kepada Pengguna Yth.

Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014

Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut:

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014
  • EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa 
  • Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK 
  • Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif
  • Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah 
  • Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014
  • Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.

ü   
Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
ü   
Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

  • Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
ü   
Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.
ü   
Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

  •  Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran).

ü   
Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.
ü   
Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
ü   
Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Catatan:
  • Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
  • Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
  • Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
  • Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.

Demikian informasi yang dikutip dari catatan Facebook fans page padamu Negeri Kemndikbud.

sumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud
 

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Jadwal Keaktifan NUPTK Pengawas dan Kepala Sekolah"