Penyaluran Tunjangan 2014

Tanya Jawab Seputar Penyuluran Tunjangan 2014

TEMPO.CO Pembayaran Tunjangan Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai dengan harapan. Tahun 2014 ini telah dilakukan penataan tunjangan profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi.

Tim Info Tempo mewawancarai Direktur P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs Purwadi Sutanto, MS, dan Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani, M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:

Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?


Penataan dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui Dapodik yaitu sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan longitudinal yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah, entitas PTK, entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat menggunakan Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya untuk Pemberian BOS, BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan sekolah SD, SMP, dan PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan DAPODIK untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.

Siklus Data dan Informasi Penerbitan SK Tunjangan

Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?


Mekanisme pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS), pengawas, dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari Pusat). Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang dananya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten/kota setiap triwulan.



Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?


Tunjangan profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu tidak semua guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis memperoleh tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya, selain sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan Pasal 15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2) melaksanakan beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar sebagai guru tetap di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan sesuai rasio minimal, (5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.



Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?


Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk, status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.



Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?


Menurut Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian semester maka sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu dilakukan karena adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa baru. Selain itu jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib memperbarui datanya setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru pensiun, meninggal dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru, diangkat pada jabatan non -guru, dan lain-lain.



Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?


Pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh Kemdikbud akan dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah memproses SPP dan SPM sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut. Kami pun sudah mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan, akhir Maret 2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan kualifikasi akademik bisa melihat status SK pada layanan Info PTK.

  Data Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Guru Non-PNS

Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?


Sama dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.



Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?


Kekurangan bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit BPKP. Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan pertama tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan kekurangan bayar di kabupaten/kota.



Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?


Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta.


Sumber : TEMPO.CO


Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Penyaluran Tunjangan 2014 "