Tanya Jawab Seputar Penyuluran Tunjangan 2014
Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?
Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?
Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?
Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?
Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?
Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?
Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sumber : TEMPO.CO
TEMPO.CO Pembayaran Tunjangan Profesi setelah Dapodik diluncurkan mengalami
kemajuan menjadi tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran sesuai
dengan harapan. Tahun 2014 ini telah dilakukan penataan tunjangan
profesi bisa dinikmati lebih awal oleh guru-guru yang sudah masuk ke
dalam sistem Dapodik dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
profesi.
Tim Info Tempo mewawancarai Direktur
P2TK Dikdas, Sumarna Surapranata, Ph.D, Direktur P2TK Dikmen, Drs
Purwadi Sutanto, MS, dan Direktur P2TK Paudni Dr Nugaan Yuliawardhani,
M.Psi, dalam INFORIAL – Kemdikbud berikut ini:
Bagaimana kaitan antara DAPODIK dengan penerbitan SK Tunjangan?
Penataan dan percepatan penyaluran tunjangan dilakukan melalui
Dapodik yaitu sistem pendataan Kementerian yang bersifat relasional dan
longitudinal yang menjaring 3 entitas sekaligus, yaitu entitas sekolah,
entitas PTK, entitas Siswa. Semua instansi di Kementerian dapat
menggunakan Dapodik sesuai kebutuhan masing-masing unit kerja. Misalnya
untuk Pemberian BOS, BSM, Rehab, RKB, USB bagi direktorat pembinaan
sekolah SD, SMP, dan PKLK. Sedangkan Direktorat P2TK Dikdas menggunakan
DAPODIK untuk keperluan penerbitan SK Tunjangan profesi.
Bagaimana tunjangan profesi disalurkan?
Mekanisme pertama, untuk guru bukan pegawai negeri sipil (bukan-PNS),
pengawas, dan guru SLB disalurkan melalui APBN Kemdikbud (dibayar dari
Pusat). Mekanisme kedua adalah tunjangan profesi untuk guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (PNSD) dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota yang
dananya ditransfer dari Kementerian Keuangan ke Kas Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota setiap triwulan.
Banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik tetapi tidak dapat terbit SK-nya. Mengapa hal itu terjadi?
Tunjangan profesi diberikan atas prestasi kerja, oleh karena itu
tidak semua guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik akan otomatis
memperoleh tunjangan profesi. Ada persyaratan-persyaratan lainnya,
selain sertifikat pendidik, yang harus dipenuhi oleh guru. Sesuai dengan
Pasal 15 PP 74 Tahun 2008, persyaratan untuk mendapatkan tunjangan
profesi, guru harus (1) mengajar sesuai sertifikat pendidik, (2)
melaksanakan beban mengajar minimum 24 jam/minggu, (3) terdaftar
sebagai guru tetap di departemen, (4) mengajar pada satuan pendidikan
sesuai rasio minimal, (5) usia maksimum 60 tahun, dan (6) tidak terikat
sebagai tenaga tetap di instansi lain.
Apakah guru memiliki akses untuk mengetahui status mereka?
Setelah sekolah mengirimkan data guru ke server DAPODIK, maka guru dapat melihat status data mereka secara online diwebsite dengan
alamat http://223.27.144.195:8081 yang sudah disediakan oleh Direktorat
P2TK Dikdas. Laman tersebut dapat menampilkan apakah data guru sudah
benar dan memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan SK Tunjangan
Profesinya (SKTP). Misalnya kebenaran nominal gaji pokok, sekolah induk,
status kepegawaian, linieritas antara sertifikat pendidik dengan mapel
yang diampu. Karena data yang digunakan untuk penerbitan SKTP berasal
dari DAPODIK, maka apabila masih terdapat kesalahan pengisian data, maka
guru dapat memberbaiki datanya dan mengirimkan kembali secara online ke server DAPODIK.
Kapan Dapodik harus diperbarui untuk keperluan penerbitan SKTP?
Menurut Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011, setiap pergantian
semester maka sekolah wajib memperbarui data DAPODIK. Hal ini perlu
dilakukan karena adanya penugasan baru bagi guru dan penerimaan siswa
baru. Selain itu jika terdapat perubahan status maka sekolah wajib
memperbarui datanya setiap bulan jika terdapat hal-hal seperti guru
pensiun, meninggal dunia, pindah ke sekolah lain, atau adanya guru baru,
diangkat pada jabatan non -guru, dan lain-lain.
Ketika SKTP sudah diterbitkan, kapan pembayaran tunjangan profesi dibayarkan dan dimana bisa diketahui bahwa SK sudah terbit?
Pembayaran tunjangan profesi guru non-PNS yang dikelola oleh
Kemdikbud akan dibayarkan pada akhir bulan Maret 2014. Kami sudah
memproses SPP dan SPM sebagaimana perkembangan penerbitan SKTP tersebut.
Kami pun sudah mengajukan SPM ke KPPN. Mudah-mudahan sesuai dengan
harapan, akhir Maret 2014 sudah mulai cair. Guru yang sudah mendapatkan
tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan
bantuan kualifikasi akademik bisa melihat status SK pada layanan Info
PTK.
Bagaimana dengan tunjangan khusus dan yang lainnya? Kapan dibayarkan?
Sama dengan tunjangan profesi. SK tunjangan khusus, subsidi tunjangan
fungsional, dan bantuan peningkatan kualifikasi S1/D4 juga sudah
diterbitkan bersamaan dengan jadwal tunjangan profesi yaitu pada akhir
Maret atau awal April sudah sampai kepada rekening guru penerima.
Bagaimana dengan kekurangan pembayaran tunjangan profesi 2010-2013?
Kekurangan bayar tunjangan profesi 2010 – 2013 menunggu hasil audit
BPKP. Berdasarkan audit tersebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah
akan membayarkan kekurangan bayar tunjangan profesi pada triwulan
pertama tahun 2014. Hasil audit BPKP menunjukkan adanya saldo dan
kekurangan bayar di kabupaten/kota.
Adakah alamat di Kemdikbud untuk verifikasi?
Sebenarnya, apabila guru mengakses alamat website kami sudah cukup. Tetapi apabila mau berkunjung, silakan guru datang ke Gedung C lantai 19 Kompleks Kemdikbud Senayan Jakarta.
Sumber : TEMPO.CO