Pelaksanaan
Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini
wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan
Kemdikbud dan Kemenag. Hasil dari
Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit
(PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Berikut alur proses pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG) :
- Klik Padamu PTK
- Klik PKG Guru
- Klik Nilai sekarang
- Pilih PTK yang akan dinilai
- Lalu klik mulai menilai
- Ceklis sesuai dengan keadaan sebenarnya Total skor dan nilai Kompetensi Otomatis terhitung, jadi tidak perlu repot-repot hitung manual.
- Jika telah selesai menilai klik lanjut lalu Simpan.
- Cetak/print S22a LAMPIRAN A dan S22a LAMPIRAN B
Contoh Lampiran S22 LampiranA |
Contoh Lampiran S22 Lampiran B |
- Tuliskan identitas Penilai dan SK Penugasannya, setelah itu ditanda tangani oleh guru yang dinilai,Penilai, dan Kepala Sekolah Pakai Stempel Resmi
- Scan S22a LAMPIRAN A, S22a LAMPIRAN B lalu Upload diPadamu Negeri Login sebagai PTK Kepala Sekolah
- Cetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokument PKG (S22a LAMPRAN A dan B)
- S22A,S22a LAMPIRAN A, S22a LAMPIRAN B serta instrumen hasil penilaian manual pada S22a LAMPIRAN A serahkan ke Dinas untuk diverifikasi dan diValidasi
- Pihak Dinas menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B) serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
- Selesai.
Download Form Penilaian Kinerja Guru
Sumber :
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/penilaian-kinerja-guru-pkg-2014.html