Menindak lanjuti rencana penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
sebagai acuan untuk sejumlah program Kemdikbud, Direktur Jenderal
Pendidikan Menengah, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng mengeluarkan
surat edaran kepada para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kepala SMA, SMK dan SMLB di seluruh
Indonesia.
Dalam surat bernomor 6267/D/PR/2014 tanggal 1
Oktober 2014 itu diinformasikan bahwa periode pengiriman Data Pokok
Pendidikan Menengah dari sekolah untuk calon peserta Ujian Nasional
tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Dengan demikian, sekolah diharapkan sudah dapat memastikan data
sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data peserta didik dan data
rombongan belajar tersisi dengan lengkap. Selanjutnya data peserta ujian
tersebut akan disampaikan ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang
Kemdikbud.
Lebih lanjut diinformasikan bahwa Penjaringan data
DAPODIKMEN ini dimulai tanggal 1 Oktober 2014 menggunakan aplikasi
versi 8.03 dan dapat didownload di http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. Jazidie menghimbau dinas Pendidikan Kab./Kota agar
segera melakukan distribusi kode registrasi sekolah dan mengajukan kode
registrasi bagi sekolah baru atau yang belum mendapatkan kode tersebut
ke Ditjen Dikmen, Kemdikbud. Ia menambahkan Kepala Sekolah sebagai
penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator
sekolah secara definitif dengan surat tugas atau surat keputusan.
Selanjutnya, untuk meningkatkan layanan Dapodikmen, Ditjen Dikmen menyediakan layanan Helpdesk dan In house training yang dilakukan pada setiap hari kerja. Bagi sekolah yang membutuhkan In house training
dapat menghubungi Pusat Layanan Dapodikmen, Gedung D lt.13, Komplek
Kemdikbud, Senayan, telp./Faks:021-57955144,atau melalui surel (email): datadikmen@kemdikbud.go.id, serta facebook: helpdeskdapodikmen.Dennis
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3319