Bagi rekan OPS yang membutuhkan contoh SK TIM ASSESOR
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) silahkan di Download DISINI. Tapi sebelum download baca dulu apa saja syarat kriteria dan Saksi Penilai apabila terbukti melanggar prinsip pelaksanaan penilai PKG.
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan
Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru
yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau
Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari
kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK
GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala
Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai
dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada
di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau
Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai
adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila
yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU,
sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan
hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU. #http://bantuan.siap-online.com/produk/padamu-negeri