1. |
Penting diketahui bagi Operator Sekolah informasi terkait Verifikasi Validasi Peserta Didik dan SDM_PDSP. Acuan data Peserta Didik adalah data yang berada di tabel referensi VervalPD. |
2.
|
Setelah melakukan konfirmasi data yang ada di tabel konfirmasi VervalPD
maka data yang berada di tabel referensi VervalPD akan mengupdate data yang
beradata di http://nisn.data.kemdikbud.go.id dan dapodik. |
3.
|
Perbaikan data Peserta Didik untuk Nama dan Tanggal Lahir, harus menyertakan
berkas pendukung berupa Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau KK atau
Surat Keterangan dari Kepala Desa dan Ijazah untuk perbaikan NISN. |
4.
|
3 digit pertama NISN tidak harus sama dengan 3 digit akhir tahun lahir,
sehingga apabila terjadi perbedaan tersebut tidak perlu melakukakn perbaikan
NISN http://www.rojoe.com/software-penilaian |
5.
|
Apabila terjadi data ganda pada tabel referensi vervalPD, salah satu data
di unmatch agar datanya kembali ke residu |
6.
|
Sebelum melakukan
vervalPD, OPS harus mendaftar/registrasi di SDM-PDSP http://sdm.data.kemdikbud.go.id agar mendapatkan akun,
username dan password. cara daftar lihat diSINI
|
7.
|
Di SDM-PDSP
tersebut, lengkapi profil OP dinas atau Sekolah berikut Photo, serta lakukan
ubah password secara berkala, bisa tiap bulan atau tiap 3 bulan, untuk
menjaga keamanan akun.
|
8.
|
Sampaikan
informasi atau usul dan saran di forum komunikasi SDM-PDSP dan aktifitas OP
Dinas atau Sekolah di forum tersebut.
|
9.
|
OP Dinas dan OP
Sekolah yang sudah mengikuti BIMTEK VERVAL yang di selenggarakan oleh PDSP di
beberapa kabupaten/kota harus menyampaikan/ mensosialisasikannya kepada teman
OPS yang lain yang tidak mendapat kesempatan BIMTEK VERVAL tersebut.
|
10.
|
NISN yan sudah
tertulis di ijazah dan NISN tersebut tidak menggunakan NISN yang diambil dari
tabel referensi VervalPD dinyatakan tidak syah, sehingga sekolah yang
mengeluarkan Ijazah tersebut harus membuat surat keterangan telah terjadi
kelalaian dan kesalahan dalam penulisan NISN dan surat tersebut harus di
legalisir/mengetahui Kepala Dinas setempat
|
11.
|
Sync/Update antar
server di data center Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dilakukan tiap pukul 22.00 WIB sampai dengan
03.30 WIB.
|
12.
|
Berhubung
tingginya transaksi data di PDSP dan DAPODIK, data Peserta didik tidak bisa
langsung terupdate.
Sumber : Notes Admin PDSP | Taufik Lone
|
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)