Surat Ditjen Dikdas Kemdikbud untuk Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
di seluruh Indonesia perihal Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/KIP
Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yg diberlakukan secara Nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidkan (Dapodik).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk menginstruksikan ke sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.1.
Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yg diberlakukan secara Nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidkan (Dapodik).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk menginstruksikan ke sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.1.
Langkah-langkah yang harus oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan
program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai
berikut :
Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
- Segerah melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi.
Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.