Surat Ditjen Dikdas Kemdikbud perihal Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/KIP

Surat Ditjen Dikdas Kemdikbud untuk Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota di seluruh Indonesia perihal Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/KIP

Dengan hormat kami informasikan bahwa, mulai tahun 2015 Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yg diberlakukan secara Nasional. Mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidkan (Dapodik).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan saudara untuk menginstruksikan ke sekolah agar mendata dan mengisi data siswa dan orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), sesuai dengan formulir yang tersedia di Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.1.


Langkah-langkah yang harus oleh sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS.
  2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto kopi KPS/KKS
  3. Segerah melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi.
Proses pemutakhiran data oleh sekolah agar dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014.


Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Surat Ditjen Dikdas Kemdikbud perihal Pemanfaatan Data Dapodik untuk BSM/KIP"