Program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian
ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka
setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.
Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi
Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT
Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di
sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :
(Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda).
1.
|
Langkah
pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU
DISDIK
|
2.
|
Pilih menu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar
Kepala Sekolah
|
3.
|
Pilih
sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih
Kepala Sekolah Baru.
|
4.
|
Isi PegID/NUPTK
untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut
untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.
|
5.
|
Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT
tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal
atau Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar :
|