Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah

Program Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014, yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT. 

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah.  PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda. 

Untuk Penempatan Kepala Sekolah Baru, silakan ikuti panduan berikut :
(Prosedur ini dijalankan oleh Admin Dinas Pendidikan/Mapenda).  



1.
Langkah pertama, login menggunakan akun Admin Dinas Anda. Pilih layanan PADAMU DISDIK




2.
Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Kepala Sekolah





3.
 Pilih sekolah dimana Kepala Sekolah baru akan ditempatkan. Klik Tombol >> Pilih Kepala Sekolah Baru.


4.
Isi PegID/NUPTK untuk mengecek data kemudian Isi formulir dengan lengkap, klik Lanjut untuk memproses. Konfiirmasi data klik Simpan jika sudah benar.




5.
Untuk Penempatan Kepala Sekolah non-Induk/PLT tentukan Status Sekolah Lokasi Menjabat, apakah merupakan Satminkal atau  Bukan Sekolah Induk. Perhatikan gambar :    



 

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk " Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah"