Uji Kompetensi Guru merupakan persyaratan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Sehingga uji kompetensi dilakukan diawal sebelum pelaksanaan sertfikasi guru dimulai atau disebut uji kompetensi awal (UKA). Sasaran UKA adalah guru yang belum dan sudah pernah mengikuti uji kompetensi sebelumnya.
Uji Kompetensi Awal ( UKA) dimaksud untuk mengatahui peta pengusaan guru pada kompetensi padagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru . hasil UKA difokuskan untuk identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogic dan professional.
Persyaratan peserta UKA
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar disekolah swasta atau guru honorer di sekolah negeri yang diangkat oleh Bupati/walikota.
- Memilik NUPTK
- Mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan/atau sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi.
- Guru yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang studi yang baru (sertifikasi kedua).Mekanisme pelaksanaan UKA
Mekanisme pelaksanaan UKA
Uji Kompetensi Awal dilaksanakan menggunakan dua system yaitu system online dan system manual.
- Sistem online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium computer yang terhubung dengan jaringan internet.
- Kebalikan dengan system online maka System manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratarium Komputer tidak dapat terhubung dalam jaringan internet.
Pelaksanaan UKA Online :
UKA Online dimulai secara serentak pada tanggal yang telah di tetapkan. UKA di laksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelasanaan UKA tiap harinya dibagi 2 sampai 3 gelombang.
Pelaksanaan UKA Manual
UKA manual di lakasanakan serentak 1(satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi yang sesungguhnya.
Informasi tempat UKA untuk masing –
masing peserta dapat dilihat melalui
http://sergur.kemdiknas.go.id.