NRG Nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P2TK) untuk mereka yang lulus sertifikasi. Pada Layanan Padamu Negeri tujuan Verifikasi dan validasi NRG agar lebih tertib terjamin validitas dan keabsahannya serta terpantau rekam jejak si pemilik NRG tersebut.
Untuk lebih jelas tentang tentang NRG di Layanan Padamu Negeri, silahkan simak Tanya jawab di bawah ini :
1.
|
Bagaimana
tata kelola NRG selama ini?
|
|||||||
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74
tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk
melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
(Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini.
Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik
maka dinyatakan tidak valid.
|
||||||||
2.
|
Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu
Negeri?
|
|||||||
Ada
2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu:
|
||||||||
1.
|
untuk memverifikasi dan memvalidasi
ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang
diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar
lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak
pemilik NRG tersebut.
|
|||||||
2.
|
Untuk menerbitkan NRG baru bagi
pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi
oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG
atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya.
|
|||||||
3.
|
Bagaimana
mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
|
|||||||
Padamu Negeri menggunakan Arsip
Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8
juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai
saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan
data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG
mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 dan akan
terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:
|
||||||||
A
|
Otomasi Pemberian
NRG
|
|||||||
Bila data arsip NRG Pusbangprodik
telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka
saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan
info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data
sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai tanda bukti ajuan
pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c).
|
||||||||
B
|
Klaim NRG
|
|||||||
Bila data arsip NRG Pusbangprodik
belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka
saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya
secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik.
|
||||||||
B.1
|
Apabila hasil pencairan dari data
arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan
proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai
sertifikasinya untuk mencetak S26b sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin
Dinas/Mapenda (S26c). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara
elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan
validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik
maka akan diterbitkan S26d.
|
|||||||
B.2
|
Apabila hasil pencarian dari data
arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan,
maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru.
|
|||||||
C
|
Ajuan NRG Baru
|
|||||||
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan
kondisi sebagai berikut:
|
||||||||
C.1
|
PTK telah memiliki sertifikasi dari
LPTK namun belum memiliki NRG.
|
|||||||
C.2
|
PTK telah memiliki NRG namun tidak
diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di
poin B.
|
|||||||
4.
|
Bagaimana bila PTK menyatakan telah
memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG
tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau
ternyata NRG tersebut milik orang lain?
|
|||||||
Tentunya
sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah
Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai
kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut
dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah
digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
|
||||||||
5
|
Bagaimana bila PTK yang telah
memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu
Negeri?
|
|||||||
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2
(Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan UU no. 74 tahun 2009 pasal 10 ayat 4,
maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di
Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak
valid/tidak sah.
|
||||||||
6
|
Apabila
PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang
bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana
dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama
ini?
|
|||||||
NRG tidak bisa dipisahkan dengan
NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu.
Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti,
Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan
unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
|
||||||||
7
|
Bagaimana
memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data
VerVal NRG di Padamu Negeri?
|
|||||||
a.
|
Apabila
akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014
dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi
PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.
|
|||||||
b
|
Kode
Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
|
|||||||
·
|
Pilih
kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
|
|||||||
·
|
Pilih
kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
|
|||||||
·
|
Pilih
kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]
|
Sumber : Fanspage PADAMU NEGERI KEMDIKBUD