Surat Edaran Nomor : 7/MEN/IV/2015 Tentang Tunjangan Hari raya (THR). pembayaran
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan kewajiban pengusaha kepada
pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh beserta keluarganya dalam merayakan hari raya Keagamaan.
Berdasarakan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR
Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan
pekerja atau buruh wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan
kepada pekerja atau buruh.
Pelaksanaan
pemberian THR Keagamaan. THR keagamaan diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang
telah mempunyai masah kerja 3 Bulan secara terus menerus ataun lebih.
Besaran
THR Keagamaan sebagai berikut
- Pekerja / Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja / Buruh yang kurang dari 12 bulan tetapi lebih dari 3 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan
Jumlah bulan masa kerja x 1 (satu) bulan upah12 (dua belas)
THR
Keagamaan bagi Pekerja/Buruh diberikan
1 (satu) kali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya disesuaikan dengan
hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh, selambat lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum hari raya keagaamaan.
Untuk
lebih jelas silahkan download Download Surat Edaran (SE) Menaker Nomor :
7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran
Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan tahun 2015.