Judulnya Selamat tinggal
aplikasi Pendataan Padamu Negeri, kabar gembira bagi OPS yang selama ini menantikan
terwujudnya 1 data Pendidikan, dimana satu aplikasi menjadi segalanya. Kini tidak
ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Pendataan yang sah
di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Pendidikan wajib menggunakan
Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat edaran yang di
posting salah satu admin Dapodik, Perihal : Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nomor : 16587/B/PTK/2015, tertulis telah membentuk
Tim yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik, sehingga sejak
dikeluarkannya surat ederan ini maka telah resmi aplikasi Padamu Negeri
dinyatakan tidak di operasikan lagi.
Kita tunggu saja bagaimana
wujud penyatuan Padamu dengan Dapodik apakah wujudnya tampil di patch Dapodik 3.04
yang infonya akan rilis dipertengahan bulan juli mendatang.
Akhirnya Operator bisa
libur panjang, bisa fokus ibadah Ke Padanya bukan Padamu..
Berikut surat edaran
Pengunaan dapodik dalam Pendataan GTK. Silahkan di save/copy.