Surat edaran Ditjen GTK tetang Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan
Tenaga Kependidikan (GTK), Nomor :
16587/B/PTK/2015 . Melalui surat edaran yg di maksud diatas sejak
dikeluarkannya maka berhenti pula Pengoperasian aplikasi adamu Negeri dibawah naungan
Kemdikbud.
Terkait Surat
edaran diatas menimbulkan kegalauan rekan OPS, debat dan adu argument hampir disemua
grup Operator sekolah, antara OPS pro Padamu Negeri dan OPS kontra padamu
negeri !!!
Mohon izin.
Jika ada di antara teman yg namanya ada dlm gbr sceenshot dibawa ini
dan merasa keberatan maka kami akan hapus.
Screenshot. dari berbagi Grup |
Lalu apa tanggapan dari pihak Padamu Negeri ?? silahkan simak di bawah ini :
Berikut
tanggapan dari pihak Team Padamu Negeri mengenai syrat edaran Ditjen GTK
dilansir di situs arsip Kemdikbud 2015 sebagi berikut :
Situs Arsip PTK Kemdikbud 2015
Laman ini merupakan arsip data PTK hasil dari program Layanan Padamu Negeri naungan Kemdikbud periode 2013 - 2015.
Sesuai dengan jadwal rangkaian agenda kegiatan berdasarkan Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No.644/J/LL/2015 tanggal 14 Januari 2015 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Maka mulai 1 Juli 2015 seluruh proses transaksi ajuan online NUPTK, VerVal NRG, Laporan PKG, Laporan EDS dan Keaktifan oleh PTK melalui Layanan Padamu Negeri Kemdikbud telah berakhir.
Seiring dengan kebijakan Ditjen GTK yang baru dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Direktorat Jenderal GTK No. 16587/B/PTK/2015 tanggal 29 Juni 2015 perihal Penggunaan Dapodik dalam Pendataan GTK, maka untuk kegiatan pengelolaan data Guru dan Tenaga Kependidikan di naungan Kemdikbud periode selanjutnya akan disinergikan menggunakan program Dapodik. Adapun hal-hal yang terkait dengan aktifitas Layanan Padamu Negeri selanjutnya tidak lagi menjadi salah satu sumber data dan tanggung jawab Ditjen GTK Kemdikbud.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga banyak memberi nilai manfaat dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Jakarta, 1 Juli 2015
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tim Admin Pusat
Semoga tanggapan dari Team Padamu Negeri memperjelas dan menjawab ke galauan para rekan Operator Sekolah.
- Mengenai surat edaran Ditjen GTK, anda boleh lihat pada laman ini: http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4341
- Tanggapan Team Padamu, silahkan menuju link berikut : http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/