Minat
masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat
kian menyadari pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi
masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang
harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Adapun syarat
pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas : Persyaratan administratif dan Persyaratan teknis.
Persyaratan
administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas;
- Fotokopi identitas pendiri,
- Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah,
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
- Hasil penilaian kelayakan,
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB,
- Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun
hasil penilaian kelayakan meliputi;
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri,
- Fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan
RIP TK/TKLB memuat;
- Visi dan misi,
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP),
- Sasaran usia peserta didik,
- Pendidik dan tenaga kependidikan,
- Sarana dan prasarana,
- Struktur organisasi,
- Pembiayaan,
- Pengelolaan,
- Peran serta masyarakat; dan
- Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
Sumber : http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4339