Pakaian dinas memiliki fungsi untuk menunjukkan
identitas pegawai dan sarana pengawasan terhadap pegawai itu sendiri. Oleh
karena fungsinya sebagaimana disebutkan, maka sudah merupakan kewajiban bagi
setiap PNS untuk mengenakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut Jenis
dan Model Penggunaan Pakaian Dinas ASN/PNS di kutip dari arsip Dikorda Gowa Network
Dikorda Gowa Network Melihat dari ketentuannya,
pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas
pegawai ASN dalam melaksanakan tugas. Selain itu, ada juga atribut yang
merupakan tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
Kelengkapan pakaian yang dikenakan
atau digunakan Pegawai ASN sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat
pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya.
Ada beberapa jenis pakaian dinas
yang digunakan oleh Pegawai ASN, diantaranya yaitu:
A. Pakaian Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri terdiri
dari :
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
B. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari
:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL
C. Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri
dari:
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH;
- Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
- Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
- Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
- Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
- Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
- Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah.
Pakaian Dinas tersebut di atas mempunyai fungsi untuk
menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Adapun bentuk/model baju dan penggunaanya adalah sebagai
berikut: ...Next...