Tujuan Orientasi Peserta Didik
- Mengenalkan program sekolah
- Mengenalkan lingkungan sekolah
- Mengenalkan cara belajar
- Penanaman konsep pengenalan diri
- Pembinaan awal terbentuknya budaya sekolah yang menunjang proses pembelajaran
Masa Orientasi Peserta Didik | Permendikbud No. 55 Tahun 2014
- Setiap sekolah menyelenggarakan MOPD pada jam belajar di minggu pertama sekolah maksimal selama lima hari.
- Sekolah DILARANG menyelenggarakan MOPD yang mengarah keada tinak kekerasan, pelecehan, dan / atau tindakan desktruktif lainnya yang merugukan peserta didik secara fisik maupun psikologis, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Sekolah DILARANG memungut biaa dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
- Kepala sekolah dan guru BERTANGGUNG JAWAB dan wajib melakasanakan ketetutan dalam Permendikbut ini,
- Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi,
- Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengendalikan MOPD menjadi kegiatan bermanfaat dan tiak desktruktif.
Sumber : Kemdikbud.go.id | +Kemdikbud RI