Masa Orientasi Peserta Didik | Permendikbud No.55 Tahun 2014

Tujuan Orientasi Peserta Didik
  • Mengenalkan program sekolah
  • Mengenalkan lingkungan sekolah
  • Mengenalkan cara belajar
  • Penanaman konsep pengenalan diri
  • Pembinaan awal terbentuknya budaya sekolah yang menunjang proses pembelajaran

Masa Orientasi Peserta Didik  | Permendikbud No. 55 Tahun 2014
  1. Setiap sekolah menyelenggarakan MOPD pada jam belajar di minggu pertama sekolah maksimal selama lima hari.
  2. Sekolah DILARANG menyelenggarakan MOPD yang mengarah keada tinak kekerasan, pelecehan, dan / atau tindakan desktruktif lainnya yang merugukan peserta didik secara fisik maupun psikologis, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  3. Sekolah DILARANG memungut biaa dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
  4. Kepala sekolah dan guru BERTANGGUNG JAWAB dan wajib melakasanakan ketetutan dalam Permendikbut ini,
  5. Kepala sekolah dan guru yang membiarkan terjadinya pelanggaran ketentuan dapat dikenakan sanksi,
  6. Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengendalikan MOPD menjadi kegiatan bermanfaat dan tiak desktruktif.



Sumber : Kemdikbud.go.id+Kemdikbud RI 

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Masa Orientasi Peserta Didik | Permendikbud No.55 Tahun 2014"