Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang
diberikan kepada anak yang berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga pemegang
KKS, sebagaimana penanda/identitas untuk mendapatkan manafaat program Indonesia
pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar
(kejar paket A/B/C) dan lembaga lain.
Berikut
panduan pengisian No Kartu Indonesia Pintar pada aplikasi Dapodik V.2016 :