Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 49411 diubah sebagai berikut:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)