Kebijakan Persyaratan penerbitan NUPTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015

Bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratna sebagai berikut :



1.      Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS :
a.      Memiliki kualifikasi akademik serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT  sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.

b.        Memiliki SK Ketetapan CPNS / PNS

2.    Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut :
a.     Memiliki Kualifikasi Akademik Serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT  sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.

b.Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota / Gubernur  dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

3.       Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a.   Memiliki Kualifikasi Akademik Serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT  sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.

b.  Berstatus sebagia guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketettuan SK tidak berlaku  surut ( Contoh : SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012)

Demikian persyaratan untuk penerbitan NUPTK tahun 2015.

Download Surat Kebijakan Persyaratn Penerbitan NUPTK disini


Sumber : PADAMU NEGERI KEMDIKBUD

Postingan terkait:

Comments
0 Comments

Belum ada tanggapan untuk "Kebijakan Persyaratan penerbitan NUPTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015"