Bagi
guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat
memperoleh NUPTK dengan persyaratna sebagai berikut :
1. Guru dan Pengawas
Sekolah berstatus PNS :
a. Memiliki kualifikasi
akademik serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program
studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT
sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis
setempat.
b.
Memiliki SK
Ketetapan CPNS / PNS
2. Guru bukan PNS di
sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki Kualifikasi
Akademik Serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang memiliki program
studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT
sawsta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis
setempat.
b.Memiliki SK Pengangkatan
dari Bupati/Wali Kota / Gubernur dan
menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Guru bukan PNS pada
sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki
Kualifikasi Akademik Serjana (S-1) atau Diploma Empat dari LPTK/PT yang
memiliki program studi yang berakreditasi, bagi LPTK/PT sawsta dibuktikan dengan surat keterangan
akreditasi dari kopertis setempat.
b. Berstatus sebagia
guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai guru tetap
dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara
terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketettuan SK tidak
berlaku surut ( Contoh : SK tertanggal
tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012)
Demikian
persyaratan untuk penerbitan NUPTK tahun 2015.
Download Surat Kebijakan Persyaratn Penerbitan NUPTK disini
Sumber
: PADAMU NEGERI KEMDIKBUD