PIP
Kemdikbud.go.id Penjaringan Program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit
PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar.
Mekanisme
pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1.
|
Siswa
dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
|
||
a.
|
Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP
ke dalam aplikasi Dapodik secara
benar dan lengkap. Data ini sekaligus
berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015
dati tingkat sekolah
ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar.
|
||
b.
|
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,
mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015
dari sekolah sebagai usulan ke
Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
|
||
2.
|
Siswa miskin/rentan miskin
yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP dapat diusulkan
oleh sekolah dengan menggunakan
Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik
KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai
penerima SSM/PIP 2015
pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai
berikut:
|
||
a.
|
Sekolah menyeleksi
dan menyusun daftar siswa yang
tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP
berdasarkan alokasi sementara sasaran
per Kabupaten/Kota yang akan
ditetapkan oleh Direklorat
Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
|
||
1).
|
Siswa
yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
|
||
2).
|
Siswa
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
|
||
3).
|
Siswa
yang terkena dampak bencana alam;
|
||
4),
|
Siswa
yang terancam putus sekolah;
|
||
5).
|
Siswa yang
kesulitan ekonomi dengan
pertimbangan khusus seperti
kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana,
dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
|
||
b.
|
Sekolah mengusulkan
siswa hasil seleksi melalui aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman:
pip.kemdikbud.go.id.
|
||
c.
|
Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan
memverifikasi calon penerima
PIP dari sekolah
melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar
(VIP) yang tersedia
di laman: pip.kemdikbud.go.id.
login dengan akun dapodik dengan Cara
dan Panduan Verifikasi PIP
|
||
d.
|
Hasil validasi
dan verifikasi calon
penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
|
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
- Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada
:
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD
Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com