PIP
Kemdikbud.go.id Penjaringan Program Indonesia pintar, sebagaiman pada surat Dit
PSD nomor 313/C2/TU/2015 mengenai program Indonesia Pintar(PIP) Sekolah Dasar.
Mekanisme
pengusulan calon penerima dana PIP 2015 adalah sebagai berikut:
1.
|
Siswa
dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP
|
||
a.
|
Sekolah mengentri/meng-up-date data siswa (nomor KPS/KKS/KIP) calon penerima PIP 2015 yang memilki KPS/KKS/KIP
ke dalam aplikasi Dapodik secara
benar dan lengkap. Data ini sekaligus
berfungsi sebagai data usulan siswa calon penerima PIP 2015
dati tingkat sekolah
ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan Direktorat
Pembinaan Sekolah Dasar.
|
||
b.
|
Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi,
mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan usulan calon penerima PIP 2015
dari sekolah sebagai usulan ke
Direktoral Pembinaan Sekolah Dasar.
|
||
2.
|
Siswa miskin/rentan miskin
yang tidak memiliki
KPS/KKS/KIP dapat diusulkan
oleh sekolah dengan menggunakan
Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik
KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai
penerima SSM/PIP 2015
pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai
berikut:
|
||
a.
|
Sekolah menyeleksi
dan menyusun daftar siswa yang
tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP
berdasarkan alokasi sementara sasaran
per Kabupaten/Kota yang akan
ditetapkan oleh Direklorat
Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas sebagal berikut:
|
||
1).
|
Siswa
yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
|
||
2).
|
Siswa
yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
|
||
3).
|
Siswa
yang terkena dampak bencana alam;
|
||
4),
|
Siswa
yang terancam putus sekolah;
|
||
5).
|
Siswa yang
kesulitan ekonomi dengan
pertimbangan khusus seperti
kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana,
dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
|
||
b.
Sekolah mengusulkan
siswa hasil seleksi melalui aplikasi
Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia di laman:
pip.kemdikbud.go.id.
c.
Dinas pendidikan Kabupaten/Kota memvalidasi dan
memverifikasi calon penerima
PIP dari sekolah
melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar
(VIP) yang tersedia
di laman: pip.kemdikbud.go.id.
login dengan akun dapodik dengan Cara
dan Panduan Verifikasi PIP
d.
Hasil validasi
dan verifikasi calon
penerima PIP selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan dikirim ke Direktorat Pernbinaan Sekolah Dasar.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menginformasikan mekanisme pengusulan penerima dana PIP ke sekolah-sekolah diwilayah Saudara;
- Menetapkan satu orang operator pendataan PIP di Dinas Pendidikan Provins! dan Dinas Pendidlkan Kabupaten/Kota yang rnemahami aplikasi Dapodik dengan menyertakan nama, nomer telepon/Hp, dan alamat email. Surat Kepulusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Dikirimkan kepada
:
Direktur Pembinaan Sekolah DasarU.p. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta didikJI. .Jendral Sudirman, Gedung E. lantal 17, Senayan, Jakarta. atau melalui email pipsd@kemdikbud.go.id
Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami mengucapkan terima kasih
Download Surat Penjaringan Program Indonesia Pintar dari Dit PSD
Sumber : http://kkgjaro.blogspot.com